Batam - Tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepulauan
Riau wajib tutup selama sembilan hari demi menghormati muslim yang
menunaikan ibadah Ramadan.
"Konsepnya 3-3-3," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi usai Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Di Batam, Senin.
Dalam rapat itu, disepakati tempat hiburan malam tutup di tiga hari di
awal Ramadan, tiga hari di pertengahan Ramadan dan tiga hari di akhir
Ramadan.
Keputusan itu akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota dan disosialisasikan kepada pelaku usaha agar ditaati.
MUI meminta tempat hiburan malam tutup sepanjang bulan Ramadan,
sedangkan pemerintah mengusulkan ditutup selama 15 hari dengan skema
5-5-5.
Namun, akhirnya disepakati tempat hiburan malam tutup dengan skema
3-3-3, sehari sebelum bulan puasa dan lanjut di dua hari pertama
Ramadan, kemudian sehari sebelum Nuzulul Quran, hari Nuzulul Quran dan
sehari sesudahnya, serta di hari terakhir Ramadan dan hari pertama dan
kedua Idul Fitri.
Yudi mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi kepada tempat hiburan
malam yang melanggar, mulai surat peringatan 1, surat peringatan 2
hingga pencabutan izin.
Post Top Ad
Wednesday, May 16, 2018
Himbauan Pemko Batam Untk Tempat Hiburan Malam
Tags
# Artis
# Automotive
# Batam
# Kepulauan Riau
# Nasional
Share This
About beritabarelang
Nasional
Labels:
Artis,
Automotive,
Batam,
Kepulauan Riau,
Nasional
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment