Lingga : Stand bazar di lokasi MTQ ke VII provkepri yang
diadakan di kab lingga tepatnya di desa lanjut kecamatan singkep pesisir
telah tertangkap tangan pada hari kamis 10/05/18 berninisial 'ih (35 )
salah seorang tenaga kerja dari PT Drydock yang merupakan mitra dari PLN
unit rayon dabo singkep yang telah melakukan pungutan liar(pungli)
terhadap para pedangan stand bazar.ungkapan ini di sampaikan Kapolres
Lingga AKBP JOKO ADI NUGROHO sik.mt. melalui waka Polres KOMPOL IKSAN
SAHRONI yang di dampingi AKP SUHARNOKO kasat reskrime Polres lingga dan
kapolsek singkep IPTU.P HANIF saat press rilis menuturkan.jum'at
11/05/18 kemarin
" Stelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya indikasi pungli
di lokasi stand bazar MTQ ke VII provinsi kepri yang sedang berlansung
di desa lanjut kecamatan singkep pesisir, maka hari kamis ( 10/5 ) di
lakukan cek kebenaran. Dan dari penelusuran memang benar ada kegiatan
aksi pungli yang di lakukan oleh salah seorang pekerja dari PT drydock,
mitra kerja pln sub rayon dabo singkep. Tersangka berisial IH (35 )
salah seorang tenaga kerja dari PT drydock yang merupakan mitra dari PLN
unit rayon dabosingkep sub desa lanjut singkep pesisir.terang waka
Polres lingga'iksan.'
IH di tangkap karena telah memungut biaya penerangan listrik di stand
bazar milik masyarakat dengan membebankan biaya perstand bazarnya Rp
200.000. selama aktifitas bazar berlansung.stand bazar milik masyarakat
ini lebeh kurang 100 unit stand.dari pembayaran masyarakat ini tidak di
stor ke PLN ataupun kegiatan yang di lakukan oleh pelaku ini sama skali
tampa di ketahui oleh pihak PLN.urai iksan.
Tambahnya,Dari tertangkap tangan ini di dapati apa yang di lakukan oleh
tersangka bahwa memang benar hasil dari pungutan tidak di setorkan ke
Negara namun di pergunakan oleh tersangka, bahkan kegiatan ini sama
sekali tidak di ketahui oleh pihak PLN rayon dabosingkep.juga di dapati
barang bukti berupa dana yang sudah di punggut berjumlah Rp 7.756.000.
inipun sisa dari yang sudah terpakai utk operasionalnya. Adapun barang
bukti lainnya brupa 1 lembar buku cacatan pembayaran dari stand bazar
dan alat alat kerja pemasangan listrik.kata IKSAN yang juga menjabat
sebagai ketua satgas saiber pungli kabupaten lingga.
Tambanya lagi, ada 4 orang saksi dan semuanya sudah memberikan
keterangan,termasuk manejer sub rayon PLN Dabo singkep zul ependi.
Tersangka di kenakan pasal 51 ayat 3 undang undang no 30 tahun 2009,
tentang kelistrikkan dengan ancaman 7 tahun.pasal 368 kuhp serta pasal
363 kuhp dengan ancaman 9 tahun. Urai waka polres lingga.
Sementara AKP SUHARNOKO kasat rescrime polres lingga menambahkan,"
mengimbau kepada seluruh masyarakat lingga , untuk tidak takut
melaporkan ke Polisi ataupun satgas saiber punggli apabila mengetahui
ada kegiatan pungutan liar (pungli) terkait dengan pelayanan publik
maupun punggutan lainnya.
untuk saat ini di akui Masih ada kegiatan pungutan liar terhadap
pelayanan publik, nanti pada waktunya akan kita publikasikan, salah
satunya terkait permasalahan Pungutan kepengurusan surat tanah, surat
kapal.dan beberapa kegiatan lainnya.papar suharnoko
Post Top Ad
Saturday, May 12, 2018
Home
Automotive
Hukum
Kepulauan Riau
Lingga
Pungli di Stand MTQ, Pria Ini Diciduk Saber Pungli Polres Lingga
Pungli di Stand MTQ, Pria Ini Diciduk Saber Pungli Polres Lingga
Tags
# Automotive
# Hukum
# Kepulauan Riau
# Lingga
Share This
About beritabarelang
Newer Article
Himbauan Pemko Batam Untk Tempat Hiburan Malam
Older Article
Masjid Jami Sabilurrosyad diresmikan Pj Walikota
Pungli di Stand MTQ, Pria Ini Diciduk Saber Pungli Polres Lingga
beritabarelangMay 12, 2018Perikanan Jadi Program Unggulan Kabupaten Lingga
beritabarelangApr 26, 2018
Labels:
Automotive,
Hukum,
Kepulauan Riau,
Lingga
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment